Chat via WhatsApp Kunjungi Instagram
Akademik & M.Kn.

5 Kesalahan Umum Mahasiswa M.Kn. Saat Menyusun Tesis

7 menit baca · Redaksi ORDER.NOTARIS

Rumusan masalah yang terlalu luas adalah kesalahan paling umum di tahap awal. Topik seperti "tinjauan yuridis akta notaris" tanpa batasan isu, wilayah kajian, atau periode aturan yang jelas akan menyulitkan penulis sendiri saat masuk ke pembahasan — ruang lingkupnya nyaris tidak berujung. Rumusan masalah yang baik justru menyempit: satu isu hukum spesifik, dikaitkan dengan satu produk hukum atau satu jenis kasus, sehingga jawabannya bisa disusun secara tuntas dalam batas halaman tesis.

Kesalahan kedua adalah kajian putusan atau yurisprudensi pendukung yang tipis. Banyak tesis M.Kn. berhenti di tataran normatif — mengutip pasal dan pendapat ahli, tanpa menunjukkan bagaimana ketentuan itu benar-benar diterapkan atau disengketakan dalam praktik. Menambahkan analisis putusan pengadilan yang relevan, sekalipun hanya satu-dua kasus, biasanya memperkuat argumentasi jauh lebih baik dibanding tambahan kutipan teori.

Ketiga, kerangka metodologi yang tidak konsisten dengan jenis penelitiannya. Tesis hukum normatif semestinya berpegang pada pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bukan mencampurkan istilah metodologi penelitian empiris (populasi, sampel, kuesioner) begitu saja tanpa penjelasan mengapa unsur itu relevan. Ketidaksesuaian ini sering jadi sorotan pertama penguji.

Keempat, draf yang diserahkan ke pembimbing adalah draf pertama tanpa revisi mandiri. Membaca ulang tulisan sendiri sehari atau dua hari setelah menulis — bukan langsung setelah selesai mengetik — biasanya memunculkan banyak kejanggalan alur argumen yang tidak terlihat saat masih dalam proses menulis.

Kelima, konsultasi dengan pembimbing yang tidak terjadwal dan reaktif — hanya menghubungi saat mendekati tenggat. Bimbingan yang berjalan dengan ritme teratur, sekalipun progresnya kecil tiap sesi, jauh lebih efektif membentuk arah tesis dibanding revisi besar-besaran menjelang batas waktu.

Chat WhatsApp