Status Hukum Organisasi Notaris: Kedudukan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
6 menit baca · Redaksi ORDER.NOTARIS
Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan sebagai wadah organisasi notaris berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014). Sejak awal, INI dikonsepkan sebagai wadah tunggal bagi profesi notaris di Indonesia — berbeda dari sejumlah profesi hukum lain yang mengenal lebih dari satu organisasi resmi.
Secara kelembagaan, INI berbentuk perkumpulan berbadan hukum. Status badan hukum ini relevan secara praktis: ia menentukan siapa yang berwenang bertindak dan mengeluarkan keputusan atas nama organisasi, termasuk dalam penegakan Kode Etik Notaris terhadap anggotanya — sesuatu yang langsung bersinggungan dengan praktik sehari-hari setiap notaris dan calon notaris.
Perkembangan terbaru yang relevan diikuti adalah Peraturan Menteri Hukum No. 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris, yang mulai berlaku pertengahan tahun 2025. Aturan ini memperjelas peran Kementerian Hukum dalam pembinaan dan pengawasan organisasi notaris sebagai wadah tunggal, termasuk aspek-aspek yang bersinggungan dengan kepengurusan organisasi.
Terbitnya Permenkum No. 24/2025 ini mengundang cukup banyak pembahasan di kalangan akademisi hukum kenotariatan mengenai batas antara kewenangan pembinaan-pengawasan pemerintah dan otonomi organisasi profesi sebagai badan hukum perkumpulan. Karena ini perkembangan yang relatif baru, penerapannya di lapangan masih terus berkembang dan diikuti kalangan profesi — pembaca yang membutuhkan kepastian sikap resmi organisasi disarankan merujuk langsung ke situs resmi INI atau kanal resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum.
Bagi mahasiswa M.Kn. dan calon notaris, memahami kedudukan kelembagaan INI ini penting karena keanggotaan organisasi umumnya menjadi bagian dari jalur menjadi notaris, dan mekanisme pembinaan-pengawasan seperti ini berpotensi memengaruhi proses pengangkatan maupun penegakan etik ke depan.
Artikel Lainnya
Peran PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah: Panduan Singkat
Ringkasan alur kerja PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pendaftaran di kantor pertanahan.
5 Kesalahan Umum Mahasiswa M.Kn. Saat Menyusun Tesis
Catatan reflektif seputar pola kesalahan yang sering terjadi dalam penyusunan tesis Magister Kenotariatan, dari pemilihan topik hingga metodologi penelitian.
Digitalisasi Akta Notaris: Peluang dan Tantangan
Tinjauan awal terhadap arah digitalisasi layanan kenotariatan di Indonesia, termasuk peluang efisiensi dan isu keabsahan yang masih menjadi perdebatan.