Chat via WhatsApp Kunjungi Instagram
Kelembagaan & Organisasi Profesi

Status Hukum Organisasi Notaris: Kedudukan Ikatan Notaris Indonesia (INI)

6 menit baca · Redaksi ORDER.NOTARIS

Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan sebagai wadah organisasi notaris berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014). Sejak awal, INI dikonsepkan sebagai wadah tunggal bagi profesi notaris di Indonesia — berbeda dari sejumlah profesi hukum lain yang mengenal lebih dari satu organisasi resmi.

Secara kelembagaan, INI berbentuk perkumpulan berbadan hukum. Status badan hukum ini relevan secara praktis: ia menentukan siapa yang berwenang bertindak dan mengeluarkan keputusan atas nama organisasi, termasuk dalam penegakan Kode Etik Notaris terhadap anggotanya — sesuatu yang langsung bersinggungan dengan praktik sehari-hari setiap notaris dan calon notaris.

Perkembangan terbaru yang relevan diikuti adalah Peraturan Menteri Hukum No. 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris, yang mulai berlaku pertengahan tahun 2025. Aturan ini memperjelas peran Kementerian Hukum dalam pembinaan dan pengawasan organisasi notaris sebagai wadah tunggal, termasuk aspek-aspek yang bersinggungan dengan kepengurusan organisasi.

Terbitnya Permenkum No. 24/2025 ini mengundang cukup banyak pembahasan di kalangan akademisi hukum kenotariatan mengenai batas antara kewenangan pembinaan-pengawasan pemerintah dan otonomi organisasi profesi sebagai badan hukum perkumpulan. Karena ini perkembangan yang relatif baru, penerapannya di lapangan masih terus berkembang dan diikuti kalangan profesi — pembaca yang membutuhkan kepastian sikap resmi organisasi disarankan merujuk langsung ke situs resmi INI atau kanal resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum.

Bagi mahasiswa M.Kn. dan calon notaris, memahami kedudukan kelembagaan INI ini penting karena keanggotaan organisasi umumnya menjadi bagian dari jalur menjadi notaris, dan mekanisme pembinaan-pengawasan seperti ini berpotensi memengaruhi proses pengangkatan maupun penegakan etik ke depan.

Chat WhatsApp